BANGSAHEBAT.COM - Pemerintah resmi keluarkan aturan pembayaran royalti lagu di ruang publik komersial seperti resto, kafe, hotel, hingga mal. CERY bahas lengkap isi SE baru, sanksi pelanggaran, dan dampaknya ke dunia musik Indonesia!
Omooo sis-sis dan oppa-oppa musik lovers! 😍 Kamu pasti sering denger musik itu bikin suasana makin enak ya di resto, kafe, mal, hotel, atau ruang usaha lainnya? Nah kabarnya sekarang musik yang diputar di ruang publik komersial resmi jadi wajib bayar royalti! 😱 Kabar ini langsung bikin COPAS semua pelaku usaha dan juga artis ikut bereaksi. Cery udah ngulik tuntas nih aturannya, kenapa dibuat, gimana mekanismenya, dan efeknya untuk industri musik Indonesia — scroll terus ya!
1. Regulasi Baru: Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu
Pemerintah Indonesia lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang menegaskan:
🎵 Setiap usaha yang memutar lagu atau musik di ruang publik harus membayar royalti.
🎵 Ini berlaku untuk tempat usaha komersial seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, bahkan moda transportasi yang memutar musik untuk publik.
🎵 Royalti harus dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
🎵 Tujuannya? Supaya hak ekonomi pencipta lagu tetap terlindungi!
Bayangin sis… musik yang selama ini cuma kita nikmati sebagai soundtrack ngopi, brunch, hangout, atau jalan-jalan di mall… kini jadi bagian dari aturan hukum!
2. Kenapa Pemerintah Mengeluarkan Aturan Ini?
Pertama, aturan ini bukan muncul tiba-tiba tanpa landasan. Pemerintah ingin:
✨ Melindungi hak pencipta musik & pemilik hak cipta secara adil.
✨ Memberikan kepastian hukum dan standar mekanisme royalti yang jelas.
✨ Menetapkan musik bukan sekadar “akses gratis” — tapi karya bernilai ekonomi.
✨ Supaya pencipta mendapatkan imbal hasil nyata ketika karya mereka diputar di ruang publik komersial.
Kalau kamu dengar musik favoritmu diputar di resto sambil makan… sekarang itu sudah punya “harga” sendiri secara hukum! 🎶
3. Siapa Saja yang Wajib Bayar Royalti Ini?
Aturan ini berlaku untuk semua ruang publik komersial yang memutar musik, termasuk:
📍 Restoran
📍 Kafe
📍 Hotel & fasilitas hotel
📍 Pusat perbelanjaan / mall
📍 Tempat hiburan publik
📍 Moda transportasi yang memutar musik
📍 Tempat acara musik atau event komersial
Intinya kalau tempat itu “komersial” dan musik diputar buat pengunjung… royalti harus dibayar. Sis ingat: nggak cuma lagu Indonesia, tapi lagu luar negeri juga kena aturan ini sama aja!
4. Mechanisme Pembayaran Melalui LMKN
👉 Jadi, para pelaku usaha tidak perlu bingung bayar ke siapa.
🤝 LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) ditunjuk sebagai wadah resmi penagihan royalti.
🎙️ LMKN akan mengumpulkan royalti dari pelaku usaha… lalu mendistribusikannya secara transparan ke para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Itu berarti musik yang kamu dengar di café lokal… bayarannya akan sampai ke tangan pencipta lagu-nya sendiri! 🥰
5. Sanksi Buat yang Nggak Bayar Royalti 😱
Ini bagian yang bikin sebagian pelaku usaha sedikit “shock”:
🚫 Kalau restoran, kafe, atau hotel tidak membayar royalti, bisa kena:
- Gugatan perdata untuk ganti rugi pembayaran royalti yang tertunda
- Sanksi pidana hingga 10 tahun penjara
- Denda maksimal sampai Rp 4 miliar! 💸😳
Makanya sekarang banyak pelaku usaha akhirnya patuh bayar royalti supaya tidak kena jeratan hukum. Tapi ada juga yang mempertanyakan apakah aturan ini “berat” buat usaha kecil… nanti Cery bahas di bawah ya! 😉
6. Mini FAQ CERY — Biar Kamu Nggak Bingung!
Q1: Kalau udah langganan Spotify atau Apple Music, masih harus bayar royalti?
➡️ Iya! Langganan streaming itu untuk penggunaan personal, bukan pemutaran di ruang publik komersial.
Q2: Lagu rohani atau lagu luar negeri juga kena royalti?
➡️ Ya! Lagu rohani yang diputar di acara komersial atau publik tetap wajib bayar royalti juga, termasuk lagu non-Indonesia.
Q3: Royalti ini dibayar langsung ke pencipta lagu?
➡️ Tidak langsung — pelaku bayar ke LMKN, lalu mereka yang distribusikan sesuai aturan.
Q4: Apakah hanya musik lawas yang kena aturan ini?
➡️ Semua musik yang diputar secara komersial dan tidak di domain publik wajib bayar.
Q5: Apakah aturan ini bagian dari UU?
➡️ Aturan ini tuangkan dalam Surat Edaran DJKI yang memperkuat payung UU Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56/2021 soal royalti musik.
7. Opini Khas CERY: Musik Itu Tidak Gratis!
Buat CERY, aturan ini adalah kabar besar buat musisi Indonesia! 🎤♥️ Selama ini kita suka dengar musik di mana saja tapi sering lupa bahwa lagu itu karya cipta dengan nilai ekonomi yang penting buat kehidupan musisi.
Bayar royalti bukan berarti mahal banget… tapi itu adalah penghargaan nyata buat pencipta lagu yang dputar di banyak tempat! Kalau selama ini kita cuma nikmati good vibes musik di resto atau mall tanpa pikir panjang, sekarang kita bisa bilang:
“Musik yang bikin suasana enak itu pantas dihargai!” ✨
Tentu sahabat Cery yang punya usaha juga perlu dukungan supaya aturan ini nggak bikin biaya produksi mereka terlalu tinggi. Tapi untuk dunia musik nasional? Ini bisa jadi nadi baru buat kreator!
8. Dampak Kebijakan Ini ke Industri Musik & UMKM
1. Pencipta lagu semakin dihargai
Musisi akan mulai dapat imbal hasil lebih nyata dari karya mereka yang diputar publik.
2. Dampak ke pelaku usaha
Beberapa pelaku usaha bisa merasa terbebani karena pembayaran royalti jadi biaya tambahan. Ini bisa berdampak ke strategi harga dan penggunaan soundtrack.
3. Mendorong transparansi ekonomi kreatif
Dengan mekanisme yang lebih jelas, semua pihak tahu hak dan kewajiban mereka — dan itu sehat buat ekosistem musik.
4. Kesadaran hak cipta meningkat
Kita bukan cuma dengerin musik… tapi sekarang juga ngerti nilainya!
So sis-sis dan oppa-oppa musik lovers! Gimana nih pendapat kamu soal aturan wajib bayar royalti lagu di ruang publik? Apakah ini bikin musisi makin sejahtera… atau bikin pelaku usaha kaget banget? 🤔💬
Tulis komentar kamu di bawah ya! Cery mau banget tahu vibes kamu tentang dunia musik dan hukum ini.
Jangan lupa LIKE + SUBSCRIBE supaya kamu selalu dapet update musik & budaya paling centil, fun, dan tajam dari CERY setiap hari!
.png)


Pastikan Selalu Berkomentar Yang Baik, Tidak Menyinggung Ras, Suku, Agama dan Rasis
DAFTARKAN DIRIMU MENJADI BAGIAN DARI BANGSA HEBAT DENGAN MENDAFTAR ID BANGSA HEBAT, ADA UNDIAN BERHADIAH DAN JUGA UANG JUTAAN RUPIAH SETIAP BULANNYA. DAFTAR KLIK DISINI Dan Cek Aktivasi ID Kamu Setelahnya Disini Setelah Tergabung dan Memiliki ID BANGSA HEBAT id.bangsahebat.com