BANGSAHEBAT.COM - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah luar biasa dalam membela profesi pendidik dengan menggunakan hak rehabilitasi untuk memulihkan nama baik dua guru ASN dari SMAN 1 Masamba, Kabupaten Luwu Utara yang sempat dipecat dan dipidana akibat tindakan mereka membantu guru honorer yang belum digaji selama bertahun-tahun. Keputusan ini datang setelah kasus yang sempat menyita perhatian publik, karena menunjukkan dilema antara aturan hukum formal dan semangat solidaritas dalam dunia pendidikan.
Dialog Berita: NALA, DARTO, dan LALA
NALA:
Selamat datang di NEWS NYA BANGSA! Saya NALA, bersama DARTO dan LALA menyampaikan kabar penting dari sektor pendidikan Indonesia — Presiden Prabowo Subianto memulihkan nama baik dua guru di Luwu Utara yang sempat dipecat hanya karena membantu guru honorer yang belum digaji! Ini bukan sekadar berita administratif, tapi juga simbol komitmen negara terhadap dunia pendidikan.
DARTO:
Betul, NALA. Dua guru tersebut adalah Abdul Muis dan Rasnal. Mereka sempat dipecat serta dijatuhi hukuman karena dinilai melakukan pungutan iuran sukarela orang tua siswa pada 2018 untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer yang belum dibayar hingga 10 bulan. Keputusan itu kemudian memicu berbagai kritik dari masyarakat hingga tokoh politik.
LALA:
Gara-garanya sebenarnya niat baik! Para guru ASN ini mengupayakan solusi agar guru honorer tetap bisa menerima hak mereka — bahkan orang tua siswa sepakat memberi sumbangan sukarela demi keberlangsungan pendidikan. Banyak pihak menyebut tindakan itu bukan korupsi, melainkan solidaritas untuk menjaga dunia pendidikan.
NALA:
Karena desakan publik dan aspirasi dari berbagai pihak termasuk anggota DPR RI, Presiden Prabowo memakai haknya untuk menandatangani surat rehabilitasi pada 13 November 2025 di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, hanya beberapa saat setelah beliau kembali dari kunjungan luar negeri. Dengan keputusan itu, nama baik mereka dikembalikan dan harkat martabat mereka dipulihkan.
DARTO:
Langkah ini mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak. Anggota Komisi II DPR dan Komisi X DPR RI menyatakan bahwa keputusan Presiden menunjukkan keberpihakan negara pada para pendidik, serta menjadi sinyal kuat bahwa guru yang bekerja tulus demi kemajuan pendidikan harus dilindungi, bukan dikriminalisasi.
LALA:
Selain pulihnya nama baik, kedua guru ini kini juga berpeluang untuk mendapatkan kembali status ASN mereka dan hak-hak kepegawaian, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan yang sempat tertunda — bahkan totalnya mencapai sekitar Rp 175 juta sebagai hak yang harus dikembalikan oleh pemerintah daerah.
NALA:
Keputusan rehabilitasi ini menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan Indonesia. Ini bukan hanya soal kasus satu sekolah di Luwu Utara, tapi juga pesan bahwa negara hadir untuk melindungi guru sebagai ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ ketika mereka bekerja dengan niat baik demi siswa dan pendidikan.
Inti Berita: Fakta yang Perlu Kamu Tahu
✔️ Presiden Prabowo Subianto memulihkan nama baik dua guru ASN SMAN 1 Masamba, Luwu Utara yang sempat dipecat karena membantu guru honorer.
✔️ Mereka sempat dipidana dan dipecat akibat kasus iuran sukarela untuk membayar gaji guru honorer yang terlambat dibayar.
✔️ Rehabilitasi ditandatangani langsung oleh Presiden pada 13 November 2025 setelah koordinasi dengan pejabat terkait.
✔️ Langkah ini mendapat dukungan dari DPR dan berbagai pihak yang menilai tindakan para guru sebagai solidaritas, bukan korupsi.
✔️ Rehabilitasi tidak hanya mengembalikan nama baik, tetapi juga hak-hak kepegawaian yang terpotong.
.png)


Pastikan Selalu Berkomentar Yang Baik, Tidak Menyinggung Ras, Suku, Agama dan Rasis
DAFTARKAN DIRIMU MENJADI BAGIAN DARI BANGSA HEBAT DENGAN MENDAFTAR ID BANGSA HEBAT, ADA UNDIAN BERHADIAH DAN JUGA UANG JUTAAN RUPIAH SETIAP BULANNYA. DAFTAR KLIK DISINI Dan Cek Aktivasi ID Kamu Setelahnya Disini Setelah Tergabung dan Memiliki ID BANGSA HEBAT id.bangsahebat.com