BANGSAHEBAT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini sempat menyeret mantan Bupati Aswad Sulaiman sebagai tersangka dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Namun karena adanya kendala bukti dan pertimbangan waktu, KPK memutuskan menghentikan penyidikan perkara ini.
Dalam dialog panjang RBR, Rama, Bono, dan Ranti mengevaluasi keputusan ini dari perspektif hukum, etika publik, dan keadilan sosial.
Dialog RBR
Rama:
Kalian udah dengar soal KPK yang menghentikan kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara itu? Angkanya kan gede banget, katanya sampai Rp2,7 triliun! Kok ujug-ujug dihentikan?
Bono:
Iya, aku baca penjelasan resmi dari KPK. Mereka bilang SP3 itu diterbitkan karena alat bukti tidak cukup untuk mendukung penyidikan, khususnya soal penghitungan kerugian negara. Bahkan kasus itu udah dari 2009, jadi ada juga masalah statute of limitations atau daluwarsa.
Ranti:
Daluwarsa? Jadi kasusnya udah terlalu lama sampai KPK harus stop karena waktunya keburu lewat ya?
Bono:
Benar, Ranti. Itu salah satu pertimbangannya. Selain bukti yang dianggap kurang, ada juga fakta bahwa perkara itu sebenarnya sudah cukup tua—beberapa peristiwa utamanya terjadi lebih dari satu dekade lalu. Jadi KPK mempertimbangkan hukum acara supaya keputusan mereka valid dan tidak melanggar norma hukum.
Rama:
Tapi aku kan berpikir, masyarakat tuh biasanya lihatnya dari sisi besar kerugian negara. Kalau sudah disebut rugi Rp2,7 triliun, otomatis publik berharap ada sanksi tegas.
Bono:
Betul. Dan itu yang sering terjadi di republik ini: harapan hukum bertabrakan dengan realitas pembuktian di pengadilan. Hukum pidana mensyaratkan bukti kuat demi kepastian hukum, bukan sekadar asumsi besar kerugian. Kalau bukti tidak cukup, menghentikan penyidikan bisa jadi langkah yang sah secara hukum.
Ranti:
Tapi kalau kasus ini dihentikan, apa artinya KPK nggak bertindak terhadap korupsi besar? Apa ini jadi kesan bahwa lembaga itu lemah?
Bono:
Itu tergantung cara pandang kita. Secara operasional, KPK tetap bisa membuka kembali kasus jika ada bukti baru. Tapi secara persepsi, iya, banyak yang bisa salah sangka. Dan itulah yang sering jadi masalah: persepsi publik sering lebih cepat daripada penjelasan resmi.
Rama:
Aku jadi mikir: apakah publik harusnya lebih memahami seluk-beluk hukum acara? Karena kadang kita langsung nge-judge tanpa tahu prosesnya.
Ranti:
Iya ya, terutama soal bukti. Apa aja sih yang bisa dibilang bukti cukup dalam kasus korupsi sekelas ini?
Bono:
Bukti itu harus bisa menunjukkan keterkaitan konkret antara tindakan dan kerugian negara. Dan dalam banyak kasus pertambangan, menghitung kerugian negara itu kompleks—perlu audit komprehensif dari BPK, bukti aliran dana, dan paham struktur korporasi yang terlibat. Tanpa bukti kuat, hakim pun bisa saja membebaskan terdakwa.
Rama:
Jadi keputusan SP3 ini bukan semata karena KPK mau memaafkan atau lemah, tapi lebih karena hukum itu ketat?
Bono:
Tepat sekali. Dan kalau hukum itu tidak ditegakkan dengan mekanisme yang benar, justru bisa menciderai prinsip keadilan. Hukum harus konsisten, bukan hanya responsif terhadap opini publik.
Ranti:
Kalau kasus ini kembali dibuka, fakta baru apa yang sebenarnya dibutuhkan?
Bono:
Paling tidak bukti nyata yang bisa ditunjukkan ke pengadilan soal aliran dana, keterkaitan langsung dengan pihak-pihak tertentu, atau laporan audit yang tak bisa dibantah. Tanpa itu, bukti hanya sebatas dugaan.
Rama:
Kalau bicara soal keadilan sosial, kira-kira apa dampaknya keputusan ini?
Bono:
Ini bisa menimbulkan dua kutub pandang: satu pihak merasa hukum telah ditegakkan dengan benar; pihak lain merasa aparat penegak hukum terlalu berhati-hati sampai publik kehilangan sense of justice. Tugas publik adalah memahami keduanya.
Ranti:
Aku sedih kalau warga negara kehilangan kepercayaan pada lembaga hukum karena kasus besar seperti ini terlihat berhenti begitu saja.
Bono:
Itu wajar. Tapi kepercayaan publik juga perlu dibangun lewat literasi hukum—bukan sekadar headline atau asumsi. Kalau tidak, ruang publik kita justru jadi medan rumor dan fitnah.
Rama:
Ya, jadi kita harus lebih banyak belajar, bukan cuma protes tanpa paham alasannya.
Ranti:
Benar. Dan masyarakat juga bisa mengajak diskusi yang lebih tenang, bukan cuma emosi di media sosial.
Bono:
Nah, itu dia peran penting kita sebagai warga yang kritis namun rasional: menyampaikan kritik, tapi dengan memahami kerangka hukum.
Dialog RBR ini membahas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp2,7 triliun. KPK menerbitkan SP3 karena kekurangan bukti kuat, termasuk dalam penghitungan kerugian negara serta pertimbangan waktu (daluwarsa kasus).
Dialog ini menekankan pentingnya literasi hukum, memahami batasan penegakan hukum, dan membangun persepsi publik yang lebih matang tentang bagaimana perkara pidana kompleks disidik dan diputus.
.png)


Pastikan Selalu Berkomentar Yang Baik, Tidak Menyinggung Ras, Suku, Agama dan Rasis
DAFTARKAN DIRIMU MENJADI BAGIAN DARI BANGSA HEBAT DENGAN MENDAFTAR ID BANGSA HEBAT, ADA UNDIAN BERHADIAH DAN JUGA UANG JUTAAN RUPIAH SETIAP BULANNYA. DAFTAR KLIK DISINI Dan Cek Aktivasi ID Kamu Setelahnya Disini Setelah Tergabung dan Memiliki ID BANGSA HEBAT id.bangsahebat.com