TUroTUr5TpA6TUO7BSM0TfG0Ti==

ABSEN DI MEJA HUKUM, HADIR DI KEGELISAHAN PUBLIK


BANGSAHEBAT.COM
 - ABSEN DI MEJA HUKUM, HADIR DI KEGELISAHAN PUBLIK

Kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif kembali menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada absennya mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Bekasi dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketidakhadiran tanpa keterangan resmi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini sekadar kendala administratif, atau pertanda adanya masalah serius dalam proses penegakan hukum?

Dalam dialog RBR berikut, Rama, Bono, dan Ranti membedah kasus ini dari sudut pandang warga biasa—tajam, kritis, namun tetap membumi. Sebuah percakapan yang tidak menghakimi, tetapi mengajak publik berpikir lebih jernih tentang arti kehadiran, tanggung jawab, dan kepercayaan pada hukum.

Dialog RBR

Rama:
“Kita mulai dari satu kata yang kelihatannya sederhana, tapi dampaknya luar biasa: absen. Mantan Sekdis CKTR Kabupaten Bekasi dipanggil KPK, tapi tidak datang. Tidak hadir. Tidak memberi penjelasan yang jelas. Dan publik langsung bertanya: kenapa?”

Bono:
“Karena ini bukan undangan kondangan, Rama. Ini panggilan lembaga penegak hukum. Ketika seseorang yang dianggap penting dalam sebuah perkara tidak hadir, maka yang terganggu bukan hanya jadwal penyidik, tapi juga rasa keadilan publik.”

Ranti:
“Aku sebagai orang awam saja langsung mikir, ‘kalau memang tidak salah, kenapa tidak datang?’ Bukan untuk membela diri, tapi setidaknya menghormati proses.”

Rama:
“Dan di situlah letak masalahnya. Ketika pejabat atau mantan pejabat absen, publik tidak melihat itu sebagai urusan pribadi. Itu langsung dibaca sebagai sikap. Sikap terhadap hukum.”

Bono:
“Apalagi konteksnya adalah kasus suap proyek. Uang rakyat. Tata ruang. Izin bangunan. Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut bagaimana kota dibangun dan siapa yang diuntungkan.”

Ranti:
“Yang bikin aku gelisah, Bang, bukan cuma satu orang yang absen. Tapi kesan berulang bahwa dalam kasus-kasus besar, selalu ada saja yang ‘tidak hadir tepat waktu’.”

Rama:
“Betul. Seolah-olah ketidakhadiran itu jadi strategi. Padahal KPK sudah menegaskan, saksi wajib kooperatif. Kalau tidak, ada konsekuensi hukum.”

Bono:
“Ini penting kita garis bawahi: KPK tidak memanggil sembarangan orang. Mereka memanggil karena ada kebutuhan penyidikan. Ada potongan puzzle yang belum utuh.”

Ranti:
“Dan ketika satu potongan itu hilang, gambar besarnya jadi kabur. Publik pun mulai curiga.”

Rama:
“Curiga bukan tanpa alasan. Kita hidup di negara yang punya sejarah panjang soal korupsi. Jadi wajar kalau publik sensitif.”

Bono:
“Yang menarik, absennya seseorang sering kali dibela dengan alasan teknis. Sakit, di luar kota, atau urusan lain. Tapi yang publik tunggu sebenarnya sederhana: komunikasi.”

Ranti:
“Iya, setidaknya bilang. Supaya tidak menimbulkan prasangka.”

Rama:
“Karena diam dalam konteks hukum itu bukan netral. Diam bisa dibaca sebagai menghindar.”

Bono:
“Dan menghindar itu bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang selama ini kita dengar.”

Ranti:
“Kadang aku merasa, jargon ‘bersih dan melayani’ itu berhenti di baliho. Ketika diuji di ruang pemeriksaan, yang muncul justru ketidakhadiran.”

Rama:
“Itulah kenapa kasus ini penting dibahas. Bukan untuk menghakimi satu nama, tapi untuk mengingatkan bahwa kepercayaan publik dibangun dari sikap kecil, termasuk hadir ketika dipanggil.”

Bono:
“KPK sudah memberi sinyal akan menjadwalkan ulang. Sekarang bola ada di pihak yang dipanggil. Mau hadir dan menjelaskan, atau terus membiarkan publik berspekulasi.”

Ranti:
“Dan spekulasi publik itu berbahaya. Bisa merusak nama baik, tapi juga bisa merusak kepercayaan pada sistem hukum.”

Rama:
“Di titik ini, kita harus jujur: hukum tidak hanya bekerja di ruang sidang, tapi juga di ruang persepsi publik.”

Bono:
“Kalau orang-orang yang pernah duduk di kursi kekuasaan tidak memberi teladan, bagaimana kita berharap rakyat biasa patuh hukum?”

Ranti:
“Benar. Jangan-jangan yang absen itu bukan hanya orangnya, tapi juga rasa tanggung jawabnya.”

Rama:
“Dan itu yang paling menyedihkan.”

Absennya mantan Sekdis CKTR Kabupaten Bekasi dari panggilan KPK dalam kasus dugaan suap proyek menimbulkan kegelisahan publik. Dalam dialog RBR, isu ini dibahas sebagai persoalan sikap terhadap hukum, bukan sekadar ketidakhadiran administratif. 

RBR menekankan pentingnya kooperatif, komunikasi, dan kehadiran sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum pejabat publik. Ketidakhadiran justru memperbesar kecurigaan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Pastikan Selalu Berkomentar Yang Baik, Tidak Menyinggung Ras, Suku, Agama dan Rasis

DAFTARKAN DIRIMU MENJADI BAGIAN DARI BANGSA HEBAT DENGAN MENDAFTAR ID BANGSA HEBAT, ADA UNDIAN BERHADIAH DAN JUGA UANG JUTAAN RUPIAH SETIAP BULANNYA. DAFTAR KLIK DISINI Dan Cek Aktivasi ID Kamu Setelahnya Disini Setelah Tergabung dan Memiliki ID BANGSA HEBAT id.bangsahebat.com

https://www.bangsahebat.com/search/label/FOKUS%20BANGSA
https://www.bangsahebat.com/p/press-release-gerakan-bangsahebatcom.html

Type above and press Enter to search.